Bunuh dan Rampok Pemulung, 2 Bandit Jalanan Ditembak Polisi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:57 WIB
Yusri menuturkan,kedua tersangka ini juga merupakan seorang pemulung. Adapun motif itu sengaja mengincar para pemulung yang berada di jalan maupun tengah tidur di depan toko dan mereka merupakan pelaku yang menewaskan tukang balon di Cikarang Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dan 338 tentang penganiyaan berat. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, aksi keji dialami dua orang pemulung yang tengah tidur di Ruko Showroom Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Keduanya dipukul dengan balok kayu dengan dua orang tak dikenal. Aksinya itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video itu, dua orang pemulung tengah tidur dihampiri dua orang membawa karung langsung memukul menggunakan balok kayu beberapa kali dan merampok pemulung tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!