Gubernur Jateng Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:22 WIB
Namun begitu, Ganjar juga mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga, dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.
“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” terang Ganjar.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” terang Ganjar.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
(shf)
Lihat Juga :