Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan karena Tak Ada Pembeli
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:06 WIB
Seperti diberitakan, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.
Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat “as is” (apa adanya), serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo sebelumnya memperingatkan semua pihak untuk tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, karena aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT GWP selaku pemilik dan pengelola hotel.
Terkait lelang Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) via Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. (Baca: Hotel Kuta Paradiso Berstatus Sengketa, YLKI: Jangan Beli Aset Bermasalah).
Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.
Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat “as is” (apa adanya), serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo sebelumnya memperingatkan semua pihak untuk tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, karena aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT GWP selaku pemilik dan pengelola hotel.
Terkait lelang Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) via Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. (Baca: Hotel Kuta Paradiso Berstatus Sengketa, YLKI: Jangan Beli Aset Bermasalah).
Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.
(nag)
Lihat Juga :