Wali Kota Risma Tak Gubris Panggilan Bawaslu Surabaya

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:33 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dipanggil Bawaslu Kota Surabaya, terkait penyalahgunaan wewenang pada Pilwali Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya , kembali memanggil Wali Kota Surabaya , Tri Rismahari. Pemanggilan itu terkait dugaan ketidaknetralan pejabat negara dan dugaan menyalahgunaan wewanang untuk kemenangan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.

(Baca juga: Pagi Ini, Gelombang Aksi Mogok Kerja Buruh di Jabar Dimulai )

Namun, Wali Kota Surabaya , yang akrab disapa Risma ini kembali tidak hadir alias mangkir dari panggilan Bawaslu Kota Surabaya . Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya , Usman berharap, Risma mau koperatif dalam pemanggilanya sebagai terlapor.



Saat ditanya upaya apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya , dengan pemanggilan Risma yang kedua kalinya tidak hadir, Usman belum bisa memberikan penjelasan. Saat dihubungi melalui telpon selulernya dia hanya menjawab. "Maaf saya klarifikasi," katanya singgkat langsung mematikan ponselnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya , Agil Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Surabaya , Tri Rismahari, Sabtu (3/10/2020) namun Risma mangkir. "Kita sudah memanggil wali kota, seharusnya Sabtu (3/10/2020) kemarin, tapi beliau tidak datang," ungkap Agil Akbar.

(Baca juga: Uang Berhamburan di Mobil Timses, Ini yang Dilakukan Bawaslu )

Agil menegaskan, pihaknya melakukan pemanggilan kedua kepada Risma Senin (5/10/2020). Ia berharap bisa kooperatif mau memenuhi panggilan Bawaslu Kota Surabaya . Selain itu Agil menerangkan, pihaknya sudah melakukan kajian dan melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi. "Tinggal terlapor yang belum hadir," katanya.

Sebelumnya, Tim Advokad pendukung Machfud Arifin-Mujiaman dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, melaporkan Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini ke Bawaslu Kota Surabaya, karena diduga telah menyalahi aturan dan tidak netral dalam Pilwali Surabaya 2020.

Ketidak hadiran Risma atas panggilan Bawaslu Kota Surabaya , mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya , Mahfudz. Menurutnya ketidak hadiran Risma ini merupakan ketidakpatuhan dan itu tidak memberikan contoh yang baik dalam berdemokrasi.

(Baca juga: Kades Nita Hamili Stafnya Sendiri, Warga Desa Marah )

"Sebagai seorang pemimpin wajib memberikan contoh demokrasi yang baik. Saran saya, berilah contoh berdemokrasi yang baik dengan cara memenuhi panggilan Bawaslu. Kalau wali kota tidak mau datang, nanti akan ditiru oleh yang lain," tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content