Transfer DAU 380 Daerah Ditunda, Ini Alasannya
Rabu, 06 Mei 2020 - 09:09 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. Foto/Dok.
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan keputusan menunda transfer dana alokasi umum (DAU) untuk 380 pemerintah daerah (pemda).
Di dalam Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020 disebutkan bahwa daerah yang ditunda DAU-nya disebabkan oleh realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak dilaporkan secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Menkeu No.35/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.
"Ditunda sampai mereka melengkapi kekurangan subtansi sesuai dengan yang ada di dalam SKB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Di dalam keputusan Menkeu tersebut juga disebutkan besaran DAU yang ditunda yakni 35% dari jumlah penyaluran setiap bulannya. Sehingga, ke-380 pemda ini hanya mendapatkan 65%. (BACA JUGA: Kemenkeu Tunda Penyaluran DAU Sejumlah Daerah)
Di dalam Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020 disebutkan bahwa daerah yang ditunda DAU-nya disebabkan oleh realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak dilaporkan secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Menkeu No.35/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.
"Ditunda sampai mereka melengkapi kekurangan subtansi sesuai dengan yang ada di dalam SKB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Di dalam keputusan Menkeu tersebut juga disebutkan besaran DAU yang ditunda yakni 35% dari jumlah penyaluran setiap bulannya. Sehingga, ke-380 pemda ini hanya mendapatkan 65%. (BACA JUGA: Kemenkeu Tunda Penyaluran DAU Sejumlah Daerah)
Lihat Juga :