Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Dinilai Langgar Komitmen Kampanye

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:05 WIB
Bahkan, pengawas pun melarang pemberian door prize sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Pasal 49 disebutkan, dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize," tegas Hedi.

Hedi melanjutkan, wakil paslon lainnya melakukan kampanye di Pacet. Paslon ini tidak melakukan pelanggaran Pasal 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanaan (STPP) kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi, yakni Desa Cikembang dan Cibeureum, Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang, yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang," paparnya.

Pada hari berikutnya, ada paslon lain yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang.

Pelaksana kegiatan kampanye tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya. Hedi menilai, tidak adanya STTP itu merupakan unsur kesengajaan, agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!