IKA Undip Dukung Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Angkatan 2020

Rabu, 06 Mei 2020 - 05:50 WIB
Ketua Umum IKA UNDIP, Maryono. (Foto/SINDOnews/Dok)
JAKARTA - Keputusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru angkatan 2020, didukung oleh para alumni yang terhimpun dalam Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip).

"Sebagai universitas berkelas dunia, selama ini Undip dikenal tidak hanya peduli terhadap pendidikan, tapi juga masyarakat luas," kata Maryono Ketua Umum IKA Undip dalam siaran persnya yang dikirim Rabu (5/4/2020).

Dijelaskannya, swabah pandemi Covid-19 berpengaruh pada semua sektor, terutama sosial dan ekonomi. Sampai dengan perubahan status PTNBH, Undip tidak pernah menaikkan UKT untuk mahasiswa.



"Adapun SK Kenaikan UKT untuk mahasiswa baru berdasarkan pada perhitungan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) yang telah disampaikan kepada Kementerian (Dikti) sebagai syarat pengajuan alokasi BPPTNBH tahun anggaran 2020," kata Maryono .(BACA JUGA: Dairi Akan Terapkan Penerapan Belajar E-Learning Bersama Tim Google)

Karena itu, keputusan itu tidak bisa ditunda karena akan menimbulkan kesulitan yang bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 26 tentang Administrasi Pemerintahan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian negara.

"Namun demikian kami mendukung Undip memberikan kebijakan untuk biaya pendidikan akibat ketidakmampuan finansial sebagai dampak dari pandemi Covid-19 bagi mahasiswa lama dan juga mahasiswa baru dengan memperhatikan aturan yang berlaku," tambahnya.

Tiap tahun, kata Maryono, Undip memberikan keringanan UKT bagi ribuan mahasiswa dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

"Kepedulian Undip ditengah wabah ini juga dibuktikan dengan memberikan bantuan baik berupa kuota internet, sembako, dan lainnya yang mendukung kelangsungan belajar dan kesejahteraan mahasiswanya," ungkapnya.

Tidak itu saja, Undip terus menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan para alumni untuk bergotong royong bersama guna menjamin mahasiswanya untuk kelancaran studi dan pemenuhan kebutuhan hidup mahasiswa yang tetap bertahan karena kondisi ini.

Sebelumnya, Rektor Undip Yos Johan Utama menyatakan, kenaikan UKT sudah melalui kesepakatan dan hasil pembahasan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setiap fakultas.

Dikatakannya, kebijakan ini termuat dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor:149/UN7.P/HK/2020 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pembangunan Institusi Program Sarjana/Diploma Universitas Diponegoro. Penaikan UKT tak diberlakukan bagi mahasiswa lama. Kebijakan ini diteken sebelum pandemi.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content