Polda Kalbar Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Sabu 30 Gram Diamankan
Rabu, 06 Mei 2020 - 05:19 WIB
PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di Kota Pontianak. Tersangka berinisial AT berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 30 gram, Selasa (5/5/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengkonfirmasi pengungkapan tersebut. Dia menerangkan pengungkapan diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Tanjung Raya Pontianak Timur yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selasa 5 Mei 2020, tim dari Subdit II mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tanjung Raya I, Gg Harmonis Pontianak Timur sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi. Pada pukul 13.00 dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial AT dan dilakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu 2.60 gram,” ungkapnya.
“Dilakukan pengembangan selanjutnya ditemukan di atas timbangan digital warna silver, 1 plastik klip besar yang di dalamnya berisi 9 plastik klip transparan berisi sabu seberat 30.27 gram,” sambung Gembong.
Gembong menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengkonfirmasi pengungkapan tersebut. Dia menerangkan pengungkapan diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Tanjung Raya Pontianak Timur yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selasa 5 Mei 2020, tim dari Subdit II mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tanjung Raya I, Gg Harmonis Pontianak Timur sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi. Pada pukul 13.00 dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial AT dan dilakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu 2.60 gram,” ungkapnya.
“Dilakukan pengembangan selanjutnya ditemukan di atas timbangan digital warna silver, 1 plastik klip besar yang di dalamnya berisi 9 plastik klip transparan berisi sabu seberat 30.27 gram,” sambung Gembong.
Gembong menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)
tulis komentar anda