Besok, Ratusan Ribu Buruh Jawa Barat Mogok Kerja
Senin, 05 Oktober 2020 - 15:11 WIB
Menurut Roy, dalam situasi pandemi seperti ini buruh menilai Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan menjawab persoalan ekonomi maupun investasi. Karena dengan terus meningkatnya angka positif COVID-19 di Indonesia investor pun tidak akan masuk ke Indonesia. Justru seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada penanganan COVID-19 sehingga dunia internasional percaya kepada Indonesia mampu menangani pandemi ini.
Beberapa poin pada RUU tersebut yang merugikan tenaga kerja adalah dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu. Ini membuat buruh tidak ada kepastian pekerjaan. Selain itu, dihapusnya upah minimum sektoral, diberlakukannya upah perjam mengakibatkan tidak adanya kepastian pendapatan, PHK dipermudah, pesongon dikurangi, dan hak cuti dihapus.
"Ini menandakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh, malah sebaliknya hanya untuk kepentingan kaum pemodal saja," kata dia.
Beberapa poin pada RUU tersebut yang merugikan tenaga kerja adalah dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu. Ini membuat buruh tidak ada kepastian pekerjaan. Selain itu, dihapusnya upah minimum sektoral, diberlakukannya upah perjam mengakibatkan tidak adanya kepastian pendapatan, PHK dipermudah, pesongon dikurangi, dan hak cuti dihapus.
"Ini menandakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh, malah sebaliknya hanya untuk kepentingan kaum pemodal saja," kata dia.
(nth)
Lihat Juga :