Viral, Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil Melaju di Jalan Tol Ditilang Polisi
Minggu, 04 Oktober 2020 - 19:19 WIB
Pengakuan pengemudi FD kepada petugas, tutur Kasat PJR Polda Jabar, aksi yang dilakukannya itu untuk membuat dokumentasi atau rekaman pendek rombongan klab mobil di Tol Seroja keluar Tol Pasteur.
Akan tetapi apapun alasanya, tegas Kompol Zainal, itu tetap salah. Pemudi mobil telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur larang tentang pintu tidak ditutup atau tidak menutup pintu kendaraan selama berkendara. "Karena itu pengemudi dikenakan sanksi tilang," tutur Kasat PJR Polda Jabar.
Kompol Zainal mengimbau para pengendara mobil saat melintas di jalan tol mematuhi peraturan. Hal tersebut guna mengantisipasi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Sebaiknya menaati peraturan lalu lintas, baik saat berkendara di jalan tol maupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ungkap Kompol Zainal.
Akan tetapi apapun alasanya, tegas Kompol Zainal, itu tetap salah. Pemudi mobil telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur larang tentang pintu tidak ditutup atau tidak menutup pintu kendaraan selama berkendara. "Karena itu pengemudi dikenakan sanksi tilang," tutur Kasat PJR Polda Jabar.
Kompol Zainal mengimbau para pengendara mobil saat melintas di jalan tol mematuhi peraturan. Hal tersebut guna mengantisipasi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Sebaiknya menaati peraturan lalu lintas, baik saat berkendara di jalan tol maupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ungkap Kompol Zainal.
(awd)
tulis komentar anda