Ayah di Prabumulih Jebloskan Anak Kandung ke Penjara

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:55 WIB
ilustrasi
PRABUMULIH - Seorang ayah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan melaporkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan anak kandungnya ke polsek setempat.

Dari laporan itu, Polsek Prabumulih Timur menangkap Plani Dio (22), warga Kelurahan Sukajadi,Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dia ditangkap sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya, Kamis (1/10/2020).

"Korban melapor motornya dicuri anak kandungnya sendiri dari dalam rumah. Usai melapor, korban memberitahu bahwa anaknya berada di rumah," ujar ujar Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi, Minggu (4/10/2020).



Keterangan pelaku kepada polisi, sepeda motor diambil dari dalam rumah tanpa diketahui kedua orangtuanya. Motor tersebut lalu digadaikan pelaku kepada Wahman, seorang bandar narkoba Kabupaten Pali.

(Baca juga: Ayah di Palopo Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya Sekaligus )

Berdasarkan informasi tersangka, Kanit Reskrim, Ipda Fredi barang bukti di rumah Wahman. Polsek Prabumulih KKota dibantu Polsek Penukal Abab, Wahman, sempat melawan saat akan ditangkap.

"Saat akan ditangkap, dia (Wahman) melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, dari pelaku Wahman ini didapati narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di bawah pintu belakang rumah," jelas dia.

(Baca juga DPO Tembak Kepala Korban hingga Tewas Akhirnya Ditembak Polisi :)

Usai dimintai keterangan, Wahman diserahkan kepada Polsek Penukal Abab, untuk kasus Penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Akibat perbuatannya, Pelaku Plani dijerat Pasal 367 KUHP, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content