Calon Bupati Bangka Tengah Meninggal, KPU: Bisa Usulkan Pengganti
Minggu, 04 Oktober 2020 - 08:20 WIB
Menurutnya, setelah diterimanya surat resmi meninggal dunia almarhum oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah , maka KPU Kabupaten Bangka Tengah , memberikan waktu selama tujuh hari untuk pengajuan pergantian nama calon baru oleh parpol pengusung.
(Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
"Yang terpenting tujuh parpol pengusung jangan sampai pecah untuk kembali mengusung nama calon baru. Kita pun besok Senin (5/10/2020) akan merapatkan terkait hal ini," terangnya.
Rusdi pun mengucapkan belasungkawa akan meninggalnya Ibnu Saleh yang memiliki banyak andil dalam pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah. (Baca juga: Pemuda Pancasila Pecat Anggotanya yang Tak Dukung Bobby-Aulia )
(Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
"Yang terpenting tujuh parpol pengusung jangan sampai pecah untuk kembali mengusung nama calon baru. Kita pun besok Senin (5/10/2020) akan merapatkan terkait hal ini," terangnya.
Rusdi pun mengucapkan belasungkawa akan meninggalnya Ibnu Saleh yang memiliki banyak andil dalam pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah. (Baca juga: Pemuda Pancasila Pecat Anggotanya yang Tak Dukung Bobby-Aulia )
(eyt)
Lihat Juga :