Berharap Untung dari Bisnis Ganja, Tiga Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:33 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
CIMAHI - Empat tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.

Dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.



Salah satunya berinisial SV (26). Dia mengaku merintis bisnis ganja sejak tiga bulan lalu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan cepat. Bermodal uang Rp10 juta, dia mantap menjalankan bisnis yang terlarang tersebut.

Melalui jaringan kenalannya yang didapat, dirinya lantas mendapatkan kiriman daun ganja seberat 700 gram dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.

Ganja tersebut lalu diedarkannya di wilayah Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Namun, impian yang telah dirancangnya buyar seketika, setelah bisnisnya terendus oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!