Riset Urban Policy: Kebijakan Penanganan Corona di Kota Depok Lemah
Selasa, 05 Mei 2020 - 20:48 WIB
Selain itu, rekor puncak pasien positif masih terjadi di masing-masing fase PSBB. Puncak pasien positif tertinggi pada PSBB I terjadi di hari ke-8 yang berjumlah 24 orang dalam sehari. Sementara, pada PSBB II terjadi di hari ke-2 yaitu sebanyak 23 pasien positif dalam sehari.
“Hal ini mengindikasikan instrumen kebijakan PSBB I dan II di Kota Depok belum optimal menekan laju pertambahan kasus positif secara signifikan,” ujar dia.
(Baca: Kabupaten Tasikmalaya Nihil, Depok Paling Tinggi Jumlah Positif Corona)
Dalam beberapa aspek penanganan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok laik diapresiasi. Namun secara spesifik, kebijakan PSBB di Kota Depok ini memerlukan serangkaian perbaikan serius agar aktivitas mobilitas penduduk dapat ditekan dan penularan virus Corona juga dapat diminimalisasi.
Ada tiga poin yang perlu menjadi evaluasi utama efektifitas PSBB di Kota Depok. Pertama, tidak adanya instrumen sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar PSBB. Sebab, jika ditinjau dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19, tidak ditemukan bentuk sanksi hukum yang jelas perihal pelanggaran PSBB.
“Hal ini mengindikasikan instrumen kebijakan PSBB I dan II di Kota Depok belum optimal menekan laju pertambahan kasus positif secara signifikan,” ujar dia.
(Baca: Kabupaten Tasikmalaya Nihil, Depok Paling Tinggi Jumlah Positif Corona)
Dalam beberapa aspek penanganan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok laik diapresiasi. Namun secara spesifik, kebijakan PSBB di Kota Depok ini memerlukan serangkaian perbaikan serius agar aktivitas mobilitas penduduk dapat ditekan dan penularan virus Corona juga dapat diminimalisasi.
Ada tiga poin yang perlu menjadi evaluasi utama efektifitas PSBB di Kota Depok. Pertama, tidak adanya instrumen sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar PSBB. Sebab, jika ditinjau dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19, tidak ditemukan bentuk sanksi hukum yang jelas perihal pelanggaran PSBB.
Lihat Juga :