Fraksi PAN Minta Prosedur Isolasi OTG dan Penyaluran BLT Diatur Perda Covid-19
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 01:04 WIB
Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad meminta agar prosedur isolasi mandiri pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diatur spesifik dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. Hal ini untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik serta memiliki kepastian hukum.
"Sebab, selama pemberlakuan PSBB, aturan protokol yang hanya didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) masih kurang memadai dan kurang kuat sehingga berdampak terhadap ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan masyarakat," kata Riano dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Dia memandang, selama ini prosedur isolasi mandiri bagi pasien OTG Covid-19 masih kerap berubah-ubah, sehingga berdampak pada ketidak pastian di masyarakat. "Jadi, prosedur dan mekanisme isolasi mandiri OTG ini sangat penting agar tidak membingungkan masyarakat," ujarnya.
(Baca juga: Anies Akhirnya Izinkan Kembali Pasien OTG COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah ).
"Sebab, selama pemberlakuan PSBB, aturan protokol yang hanya didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) masih kurang memadai dan kurang kuat sehingga berdampak terhadap ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan masyarakat," kata Riano dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Dia memandang, selama ini prosedur isolasi mandiri bagi pasien OTG Covid-19 masih kerap berubah-ubah, sehingga berdampak pada ketidak pastian di masyarakat. "Jadi, prosedur dan mekanisme isolasi mandiri OTG ini sangat penting agar tidak membingungkan masyarakat," ujarnya.
(Baca juga: Anies Akhirnya Izinkan Kembali Pasien OTG COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah ).
Lihat Juga :