Pengawasan Orang Asing di Talaud Diperketat, Ini yang Dilakukan Imigrasi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:46 WIB
Rapat Timpora di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya pada masa pandemi COVID-19. Foto/Ist
MELONGUANE - Pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud makin ditingkatkan terutama kontribusi nyata mereka dalam pencegahan penyebaran COVID-19 .
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, James S. J. Sembel menyatakan untuk maksimalisasi pengawasan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tetap melakukan koordinasi agar dapat meningkatkan sinergitas dan soliditas antar instansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Tentunya kami berharap agar pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing melalui Timpora dapat terus dilaksanakan dengan koordinasi dan kerjasama yang baik. Sinergitas yang selama ini telah terjalin kiranya dapat terus ditingkatkan, dengan peran aktif masing-masing instansi dalam pengawasan orang asing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," Kata James saat rapat Timpora tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud di Aula Penginapan Kanaan Melonguane, Kamis (01/10/2020).
Menurut James, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum, akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, James S. J. Sembel menyatakan untuk maksimalisasi pengawasan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tetap melakukan koordinasi agar dapat meningkatkan sinergitas dan soliditas antar instansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Tentunya kami berharap agar pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing melalui Timpora dapat terus dilaksanakan dengan koordinasi dan kerjasama yang baik. Sinergitas yang selama ini telah terjalin kiranya dapat terus ditingkatkan, dengan peran aktif masing-masing instansi dalam pengawasan orang asing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," Kata James saat rapat Timpora tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud di Aula Penginapan Kanaan Melonguane, Kamis (01/10/2020).
Menurut James, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum, akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :