Berkas Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Dilimpahkan ke Kejati
Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:44 WIB
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin sore (28/9/2020), karena Wasmad menggelar konser dangdutan di Lapangan Tegal Selatan yang dihadiri ribuan orang.
Wasmad dinyatakan telah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP tidak mengindahkan himbauan/perintah petugas yang sah.
Namun demikian, Wasmad tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Tersangka hanya diwajibkan lapor kepada penyidik.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa Wasmad Edi Susilo di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/9/2020). Tersangka dicecar dengan 56 pertanyaan selama kurang lebih 5 jam.
Wasmad dinyatakan telah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP tidak mengindahkan himbauan/perintah petugas yang sah.
Namun demikian, Wasmad tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Tersangka hanya diwajibkan lapor kepada penyidik.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa Wasmad Edi Susilo di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/9/2020). Tersangka dicecar dengan 56 pertanyaan selama kurang lebih 5 jam.
(shf)
Lihat Juga :