Berkas Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Dilimpahkan ke Kejati

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:44 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
SEMARANG - Polda Jawa Tengah melimpahkan tahap I berkas perkara kasus gelaran konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. (Baca juga: Polda Jateng 5 Jam Periksa Wakil Ketua DPRD Tegal terkait Kasus Konser Dangdut)





Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan jika berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tahap I kepada Kejati Jateng pada hari ini, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang)

“Polda Jateng sudah melimpahkan (berkas kasus konser dangdut di Tegal) tahap I ke Kejati Jawa Tengah,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Ia menjelaskan, polisi saat ini tinggal menunggu dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut. Kemudian apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi bila kurang.

“Pemeriksaan terhadap tersangka (WES) dan para saksi sudah selesai hingga berkas kita serahkan ke Kejati Jateng. Selanjutnya kami menunggu jawaban atau petunjuk dari JPU,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!