Pakar: Meski Depresi, Pelaku Perobekan Alquran Tak Bisa Dapat Dispensasi Hukum

Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:44 WIB
"Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tetapi lalai, sehingga orang sakit jiwa itu berkeliaran, apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan, bisa dikenai pidana," ujarnya. Terkait dengan dugaan depresi yang sedang dialami S, lanjut Reza, hal itu sangat berbahaya jika benar. Karena, puncak dari perilaku depresi bisa sampai pada bunuh diri.

"Hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Depresi, karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri," jelas Reza.

Saat ini, S ditahan di Polrestra Tangerang Kabupaten. Pihak kepolisian pun diminta melakukan penjagaan kepada S secara ketat, sehingga bisa terhindar dari hal-hal buruk. "Jangan sampai terjadi perbuatan fatal, di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi. Penanganan hukum atas kasus di Tangerang akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum," paparnya.

Dengan banyaknya kasus vandalisme dan penyerangan terhadap ulama, serta tokoh agama yang tidak jelas, kadung membuat publik skeptis dengan kinerja pihak kepolisian.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!