Tiga Pejabat Pemkot Probolinggo Dicopot, Nasdem Angkat Bicara

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:31 WIB
(Baca juga: Dimutasi Jadi Staf Kecamatan, ASN Gugat Walikota Probolinggo )

Namun ketiga pejabat tersebut dibebastugaskan terlebih dahulu, kemudian diperiksa. "Itu tidak sesuai PP 53 tahun 2010. Kami berpendapat keputusan tersebut batal demi hukum, dan NasDem mendesak Wali Kota Probolinggo mengembalikan ketiga ASN tersebut ke jabatan semula," ujar Sibro

Sibro menambahkan, Partai Nasdem akan melayangkan permasalahan ini ke DPR RI, Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jatim dan DPRD.

"NasDem juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi ASN dan non ASN jika mendapat ancaman dan intimidasi, baik dari atasan maupun orang yang mengatasnamakan pemerintah," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!