Wanita Muda di Jambi Nekat Simpan 42 Kg Sabu di Bodi Mobil

Rabu, 15 April 2020 - 14:30 WIB
“Ke 39 paket sabu tersebut didapat polisi setelah curiga terhadap mobil yang terpakir di rumah kontrakan pelaku. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut. Dimana sebelum menyita 42 kg sabu tersebut. Kita sempat menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menemukan paket kecil sabu dan alam hisapnya yang dibuang pelaku di belakang rumahnya,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Rabu (15/4/2020).



Selain mengamankan 39 paket shabu tersebut, kata dia, polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk transaski narkoba. “Tersangka diduga merupakan anggota jaringan antar provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jambi,” timpalnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan wanita muda tersebut telah dua kali menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan narkoba antar provinsi dengan menerima upah awal sebesar Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik barang terlarang tersebut.

“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kini wanita muda kurir narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya wanita muda kurir barang terlarang tersebut akan terancam Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengah hukuman minimal 20 tahun penjara dan kurungan penjara seumur hidup,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!