2 Pencuri Pipa Tembaga Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2020 - 15:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
GRESIK - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberi ampun komplotan pencuri pipa tembaga milik PT Anugrah Mulia Bagia (AMB). Kedua terdakwa dituntut 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa Slamet Joko Santoso dan Hariyono Priyo Susilo dianggap terbukti bersalah melakukan aksi kejahatan mencuri barang tanpa persetujuan pemilik.



"Masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novi N Temmar, saat sidang via online di PN Gresik, Rabu (30/9/2020).

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. Alsannya, mereka berdua tulang punggung keluarga. Harus menafkahi anak istrinya. (Baca juga: Konsolidasi Parpol Non-Parlemen, Eri Cahyadi: Kerja Serempak Nomor Satukan Rakyat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!