Diduga akan Tawuran, Delapan Remaja Yogyakarta Diamankan Polisi
Selasa, 29 September 2020 - 23:50 WIB
YOGYAKARTA - Delapan remaja Yogyakarta, masing-masing AS 16, FN, 18, RF, 16, AP, 15, IR, 26 AI, 21, JA 19 dan RA, 18 harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga akan tawuran .
Dua di antaranya JA dan Ra, diketaui membawa senjata jenis airgun dan keling. Mereka diamankan di Rejowinangun, Kotagege, Yogyakarta, Minggu ((27/9/2020) dinihari.
Petugas juga mengamankan airgun G Glock yang dibawa JA dan kelingyang dibawa RA sebagai barang bukti (BB). Namun ke delapan remaja itu tidak ditahan, melainkan hanya wajib lapor.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono mengatakan, penangkapan itu berawal saat petugas berpatroli melintas di Jalan KRKB, Rejowinanung, Kotagede, Minggu (27/9/2020) diniharimencurigai sekompok remaja yang memakai motor akan berbuat onar. Petugas kemudian menghentikan mereka dan melakukan pemeriksaan.
(Baca juga: 4 Tenaga Medisnya Positif COVID-19, Klinik di Boyolali Ini Ditutup )
Saat pemeriksaan itu, melintas dua pemuda berkendara menggunakan sepeda motor matic sembari berteriak-teriak. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran. Ketika dikejar keduanya sempat menantang dan menodongkan senjata. Mengetahui hal itu, petugas berupaya menangkapnya.
"Keduanya kami tangkap usai terjatuh dari sepeda motornya. Dari kedua pengendara tersebut, kami menemukan satu buah senjata airgun Glock-19 dan satu buah keling. Guna penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta dan diserahkan piket reskrim," terangnya, Selasa (29/9/2020).
Petugas masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan keduanya membawa barang itu untuk berjaga-jaga dari serangan musuh. Namun untuk kasus ini mereka tidak ditahan melainkan wajib lapor
Dua di antaranya JA dan Ra, diketaui membawa senjata jenis airgun dan keling. Mereka diamankan di Rejowinangun, Kotagege, Yogyakarta, Minggu ((27/9/2020) dinihari.
Petugas juga mengamankan airgun G Glock yang dibawa JA dan kelingyang dibawa RA sebagai barang bukti (BB). Namun ke delapan remaja itu tidak ditahan, melainkan hanya wajib lapor.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono mengatakan, penangkapan itu berawal saat petugas berpatroli melintas di Jalan KRKB, Rejowinanung, Kotagede, Minggu (27/9/2020) diniharimencurigai sekompok remaja yang memakai motor akan berbuat onar. Petugas kemudian menghentikan mereka dan melakukan pemeriksaan.
(Baca juga: 4 Tenaga Medisnya Positif COVID-19, Klinik di Boyolali Ini Ditutup )
Saat pemeriksaan itu, melintas dua pemuda berkendara menggunakan sepeda motor matic sembari berteriak-teriak. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran. Ketika dikejar keduanya sempat menantang dan menodongkan senjata. Mengetahui hal itu, petugas berupaya menangkapnya.
"Keduanya kami tangkap usai terjatuh dari sepeda motornya. Dari kedua pengendara tersebut, kami menemukan satu buah senjata airgun Glock-19 dan satu buah keling. Guna penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta dan diserahkan piket reskrim," terangnya, Selasa (29/9/2020).
Petugas masih melakukan pengembangan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan keduanya membawa barang itu untuk berjaga-jaga dari serangan musuh. Namun untuk kasus ini mereka tidak ditahan melainkan wajib lapor
(msd)
tulis komentar anda