2 Pekan Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Prokes Capai Rp838,42 Juta

Selasa, 29 September 2020 - 17:42 WIB
“Kami imbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (29/9/2020). (BACA JUGA: Tembus 3.000 Lebih, Kematian Akibat COVID-19 di Jatim Lampaui Jakarta )

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terus mendorong masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta, dan usaha besar Rp50 juta.

"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker,” kata Khofifah.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!