30 TKI Ilegal asal Malaysia Diamankan TNI AL di Sungai Tembilik Asahan

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:51 WIB
Sejumlah TKI ilegal yang berhasil diamankan TNI AL di Tangkahan Sungai Tembilik, Asahan, Sumut. Foto/Ist
BELAWAN - Tim Fieet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Lantamal-1 dan Satpol Air Tanjung Balai Sumut mengamankan 30 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia, Senin (4/5/20200) malam.

Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Dafris Datuk Syahrudin menjelaskan, pengamanan para TKI ilegal itu berawal dari patroli yang dilakukan oleh personel Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA). Petugas mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kapal mencurigakan masuk ke arah sungai Tembilik, Kabupaten, Asahan, Sumut, pada Senin (4/5/2020) malam. (Baca juga: Ratusan Pelayat Antarkan Didi Kempot ke Peristirahatan Terakhir)

Tim F1QR Lanal TBA menindaklanjuti dan berhasil menemukan sekelompok orang yang diduga TKI ilegal berada di tangkahan kosong. Tim F1QR Lanal TBA yang berada dilokasi segera mengumpulkan orang-orang tersebut dan memintai keterangan. "Dari hasil pemeriksaan awal didapatkan informasi bahwa mereka adalah TKI yang baru saja diturunkan di tangkahan sekitar pukul 21.15 WIB, mereka diminta menunggu orang yang akan menjemput mereka melalui jalan darat" papar Danlanal.



Terpisah, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid mengatakan, selama pandemi Corona (COVID-19), pangkalan TNI Angkatan Laut Jajaran Lantamal I Koarmada I sudah melakukan 14 Kali pengamanan dengan total 526 Orang TKI Ilegal yang diamankan.

Selain meningkatkan patroli di perairan, Lanal jajaran Lantamal I akan menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat. "Gelombang TKI yang datang akhir-akhir ini dengan menggunakan kapal-kapal kecil, tentunya hal ini tidak mudah dilakukan personel kita di Lapangan, oleh karena itu kita memerlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan segala bentuk informasi baik itu kedatangan para TKI bahkan mungkin kegiatan Ilegal lainnya seperti penyelundupan komoditi ataupun penyelundupan narkoba" kata Danlantamal.

Abdul Rasyid menjelaskan, prosedur tetap (protap) dalam penanganan TKI Ilegal pada masa pandemi COVID-19 akan selalu diterapkan. "Hal itu guna menjaga kemungkinan penyebaran COVID-19 yang memungkinkan melewati TKI yang baru kembali dari negeri tetangga,'' tegasnya.

30 orang TKI Ilegal yang diamankan di Tangkahan Sungai Tembilik selanjutnya dibawa menggunakan 2 sampan melalui jalur sungai dengan dibantu oleh Satpolair Polresta Tanjung Balai menuju Posmat TNI AL Bagan Asahan.

Setibanya di Posmat Bagan Asahan dilaksanakan penangan sesuai protokol Covid-19, dilaksanakan pendataan serta pengecekan barang bawaan. Selanjutnya ketigapuluh TKI ilegal tersebut diserahkan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan guna penanganan lebih lanjut dan karantina pada Selasa (5/5/2020) dini hari.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content