Melawan Polisi Pakai Pisau, Pria yang Merampok Nenek Ida Ditembak

Selasa, 29 September 2020 - 14:02 WIB
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
SURABAYA - Joko, berjalan terpincang sambil menahan sakit. Pasalnya, kaki kiri Joko berlubang ditembus peluru polisi. Tindakan tegas tersebut dilakukan polisi lantaran Joko melawan saat akan ditangkap.

Bapak satu anak ini diduga melakukan perampokan. Tindak kejahatan itu nekat dilakukan Joko lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Sementara, Joko mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjanya. (BACA JUGA: Tembus 3.000 Lebih, Kematian Akibat COVID-19 di Jatim Lampaui Jakarta )

Aksi kejahatannya terungkap, polisi lantas menangkap warga Jalan Gunung Anyar, Kota Surabaya tersebut. Namun Joko nekat melawan dengan menyerang polisi menggunakan sebilah pisau. (BACA JUGA: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan )



Kapolsek Gubeng Kompol Palma Fahlevi mengatakan, tersangka Joko ditangkap di Jalan Nginden setelah menjadi buron polisi selama 7 bulan. "Saat akan ditangkap, tersangka melawan dan menyerang polisi dengan sebilah pisau. Petugas lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya," kata Kapolsek Gubeng. (BACA JUGA: Unik, Nama Bayi ini Berasal dari Game Kesukaan Ayahnya )

Setelah berhasil dilumpuhkan, ujar Kompol Palma Fahlevi, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di kaki kirinya. "Tersangka Joko menjadi buruan polisi setelah terlibat perampokan di kawasan Jalan Ngagel Tama," ujar Kompol Palma Fahlevi.

Dalam aksi perampokan yang terjadi pada awal Maret lalu, tutur Kapolsek Gubeng, tersangka Joko membawa kabur telepon genggam dan tas berisi uang milik Ida, seorang nenek berusia 75 tahun.

"Bahkan, tersangka Joko menganiaya korban Ida hingga korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan. Beruntung, nyawa nenek Ida selamat setelah menjalani perawatan. Saat ini korban dalam kondisi baik," tutur Kapolsek Gubeng.

Kepada polisi, tersangka Joko mengaku nekat merampok karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di-PHK dari pekerjaannya akibat terdampak pandemi COVID-19.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor, sebilah pisau, dan sebuah telepon genggam. Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content