Mandikan Jenazah Perempuan, RSUD Djasamen Saragih Abaikan Syariat Islam

Selasa, 29 September 2020 - 13:00 WIB
"Polresta Pematangsiantar harus mempercepat proses hukum terhadap tindakan penistaan agama yang dilakukan 4 pegawai RSUD Djasamen Saragih," sebut Fajar.

Sebelumnya Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar mengatakan,pihaknya akan berkordinasi dengan Poldasu dalam penanganan laporan dugaan penistaan agama terkait kesalahan prosedur dalam memandikan jenazah yang diduga bertentangan dengan ajaran agama Islam. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)

"Terkait penanganan laporan dugaan penistaan agama yang sudah diterima Polresta Pematangsiantar akan digelar dan dikordinasikan dengan Polda Sumut," ujar Boy.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!