Komnas HAM Papua: Kasus Pelanggaran HAM Berat Fayit Tuntas, Serka Fajar Telah Divonis
Selasa, 29 September 2020 - 10:22 WIB
JAYAPURA - Komnas HAM Papua meminta salinan keputusan di Pengadilan Militer perihal kasus penembakan yang dilakukan oleh Serka Fajar yang menewaskan empat orang warga di Kabupaten Asmat beberapa tahun silam.
Hal ini guna memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban Fait. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menjelaskan dalam salinan itu Serka Fajar divonis 1 tahun 10 bulan.
"Kami tidak menilai berapa berat yang bersangkutan dijatuhkan hukum karena itu bukan wewenang kami, akan tetapi kami hanya ingin mengawasi sejauh mana proses ini berjalan. Dan kenyataan tersangka sudah di vonis dan ini akan di teruskan kepada para keluarga korban," bebernya ketikan diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/9) malam. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)
Dengan berakhirnya hingga di jatuhkan vonis terhadap terdakwa, Frits menilai kasus Fait yang masuk dalam pelanggan HAM telah selesai, meski vonis yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Sekali lagi kami tidak bisa berkomentar terkait vonis, kalau merasa tidak sebanding dengan perbuatannya silahkan pihak keluarga yang menyampaikan hal itu melalui jalur hukum yang ada, tapi kasus ini kami nilai terlah usai," jelasnya.
Ia pun menambahkan meski telah usai hingga putusan, saat ini yang menjadi pekerjaan akhir Komnas HAM yakni memastikan apakah yang bersangkutan saat ini benar benar menjalani proses atau tidak. (BACA JUGA: Anaknya Tewas di Kantor Polisi, Harmaen Marpaung: Saya Akan Tuntut Pelakunya)
"Kami akan mengecek secara langsung kepada yang bersangkutan apakah betul menjalani hukumannya atau tidak," kata Frits.
Diketahui kasus penembakan yang dilakukan oleh Serka Fajar menewaskan empat orang warga terjadi di Distrik Fayit Kabupaten Asmat pada 27 Mei 2019 lalu.
Hal ini guna memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban Fait. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menjelaskan dalam salinan itu Serka Fajar divonis 1 tahun 10 bulan.
"Kami tidak menilai berapa berat yang bersangkutan dijatuhkan hukum karena itu bukan wewenang kami, akan tetapi kami hanya ingin mengawasi sejauh mana proses ini berjalan. Dan kenyataan tersangka sudah di vonis dan ini akan di teruskan kepada para keluarga korban," bebernya ketikan diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/9) malam. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)
Dengan berakhirnya hingga di jatuhkan vonis terhadap terdakwa, Frits menilai kasus Fait yang masuk dalam pelanggan HAM telah selesai, meski vonis yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Sekali lagi kami tidak bisa berkomentar terkait vonis, kalau merasa tidak sebanding dengan perbuatannya silahkan pihak keluarga yang menyampaikan hal itu melalui jalur hukum yang ada, tapi kasus ini kami nilai terlah usai," jelasnya.
Ia pun menambahkan meski telah usai hingga putusan, saat ini yang menjadi pekerjaan akhir Komnas HAM yakni memastikan apakah yang bersangkutan saat ini benar benar menjalani proses atau tidak. (BACA JUGA: Anaknya Tewas di Kantor Polisi, Harmaen Marpaung: Saya Akan Tuntut Pelakunya)
"Kami akan mengecek secara langsung kepada yang bersangkutan apakah betul menjalani hukumannya atau tidak," kata Frits.
Diketahui kasus penembakan yang dilakukan oleh Serka Fajar menewaskan empat orang warga terjadi di Distrik Fayit Kabupaten Asmat pada 27 Mei 2019 lalu.
(vit)
tulis komentar anda