Kampanye di Masa Pandemi, Sri Muslimatun Komitmen Lindungi Masyarakat
Selasa, 29 September 2020 - 00:12 WIB
Calon bupati Sleman, Sri Muslimatun memberikan komentar soal larangan kerumunan massa saat kampanye.Foto SINDOnews
SLEMAN - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) di tengah pandemi COVID-19 mengubah kebiasaan kampanye yang melibatkan massa. Agenda-agenda kampanye yang melibatkan kerumunan massa secara tegas dilarang oleh PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020.
Aturan protokol kesehatan pada PKPU 13/2020 melarang kampanye dengan kerumunan massa. Sanksinya akan dikenai tertulis hingga administrastif. Begitupun dengan Maklumat Kapolri. Maklumat ini memberi kewenangan Polisi untuk membubarkan kerumunan massa berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (Baca: Wakil Bupati Sleman Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2020 )
Mengenai hal ini, calon bupati yang diusung PKS, Golkar dan NasDem, Sri Muslimatun mengatakan kesiapannya mematuhi aturan tersebut dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tidak menggelar kerumunan massa.
“Kerja-kerja kami dilandasi dengan prinsip kemanusiaan. Politik untuk kemanusiaan dan demokrasi untuk kemanusiaan,” kata Muslimatun, Senin (28/9/2020). (Baca: Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu )
Aturan protokol kesehatan pada PKPU 13/2020 melarang kampanye dengan kerumunan massa. Sanksinya akan dikenai tertulis hingga administrastif. Begitupun dengan Maklumat Kapolri. Maklumat ini memberi kewenangan Polisi untuk membubarkan kerumunan massa berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (Baca: Wakil Bupati Sleman Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2020 )
Mengenai hal ini, calon bupati yang diusung PKS, Golkar dan NasDem, Sri Muslimatun mengatakan kesiapannya mematuhi aturan tersebut dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan tidak menggelar kerumunan massa.
“Kerja-kerja kami dilandasi dengan prinsip kemanusiaan. Politik untuk kemanusiaan dan demokrasi untuk kemanusiaan,” kata Muslimatun, Senin (28/9/2020). (Baca: Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu )
Lihat Juga :