Hukuman Percobaan Gugur, Risman Pasigai Bakal Mendekam di Sel Selama 6 Bulan

Selasa, 29 September 2020 - 08:35 WIB
Putusan banding inipun juga diungkapkan JPU Andi Irfan, namun tak mendetail kapan ekseskusi akan dilakukan. "Benar banding kami diterima dan sudah putus, tapi saya tidak bisa memberi keterangan lebih. Itu karena kami belum menerima salinan putusan, " jelas Irfan.

Sementara itu, Risman Pasigai saat coba dikonfirmasi tak merespon panggilan telepon dan pesan dari awak media. Baca Juga :Politisi Golkar Dituntut 10 Bulan Penjara dan Ditahan di Rutan



Diketahui sebelumnya Risman Pasigai memang harus terseret ke meja hijau usai dilaporkan telah mencemarkan nama baik rekan se-partainya, Ruslan Abdullah. Risman dituding mencemarkan nama baik Ruslan Abdullah dengan menyebarkan informasi kepada media massa.

Alhasil usai ditangani pihak Kepolisian, perkara Risman akhirnya dianggap lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan dan hanya mendapatkan hukuman percobaan selama 10 bulan. Baca Lagi : Tolak Tuduhan Risman, Hamza Mengaku Bukan Orang Suruhan Rudal
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!