Hukuman Percobaan Gugur, Risman Pasigai Bakal Mendekam di Sel Selama 6 Bulan

Selasa, 29 September 2020 - 08:35 WIB
Bunyi petikan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang diakses melalui SIPP PN. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel sebentar lagi dijebloskan ke penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menerima upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. Hukuman percobaan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama gugur, diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Baca : Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan





Penelusuran yang dilakukan SINDOnews, perkara dengan nomer 408/PID/2020/PTMsk itu juga telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak Senin 21 September pekan lalu, Banding JPU diterima dan memperbaiki putusan PN Makassar Nomer 156/Pid.B/2020/PNMKS.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," bunyi petikan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang diakses melalui SIPP PN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!