Hukuman Percobaan Gugur, Risman Pasigai Bakal Mendekam di Sel Selama 6 Bulan

Selasa, 29 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Hukuman Percobaan Gugur,...
Bunyi petikan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang diakses melalui SIPP PN. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel sebentar lagi dijebloskan ke penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menerima upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. Hukuman percobaan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama gugur, diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Baca : Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan

Penelusuran yang dilakukan SINDOnews, perkara dengan nomer 408/PID/2020/PTMsk itu juga telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak Senin 21 September pekan lalu, Banding JPU diterima dan memperbaiki putusan PN Makassar Nomer 156/Pid.B/2020/PNMKS.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," bunyi petikan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang diakses melalui SIPP PN.

Putusan banding inipun juga diungkapkan JPU Andi Irfan, namun tak mendetail kapan ekseskusi akan dilakukan. "Benar banding kami diterima dan sudah putus, tapi saya tidak bisa memberi keterangan lebih. Itu karena kami belum menerima salinan putusan, " jelas Irfan.

Sementara itu, Risman Pasigai saat coba dikonfirmasi tak merespon panggilan telepon dan pesan dari awak media. Baca Juga :Politisi Golkar Dituntut 10 Bulan Penjara dan Ditahan di Rutan

Diketahui sebelumnya Risman Pasigai memang harus terseret ke meja hijau usai dilaporkan telah mencemarkan nama baik rekan se-partainya, Ruslan Abdullah. Risman dituding mencemarkan nama baik Ruslan Abdullah dengan menyebarkan informasi kepada media massa.

Alhasil usai ditangani pihak Kepolisian, perkara Risman akhirnya dianggap lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan dan hanya mendapatkan hukuman percobaan selama 10 bulan. Baca Lagi : Tolak Tuduhan Risman, Hamza Mengaku Bukan Orang Suruhan Rudal
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Nus Kei Tewas Ditusuk...
Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Bahlil Minta Diusut Tuntas
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Penusukan Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei hingga Tewas
Nus Kei Tewas Ditikam...
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Sekjen Golkar: Kami Sangat Berduka, Sedih, dan Marah!
2 Pelaku Penikaman Ketua...
2 Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditangkap, Ini Inisialnya
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Rekomendasi
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Berita Terkini
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved