TMII, Ragunan dan Jakarta Islamic Center Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Senin, 28 September 2020 - 16:18 WIB
Dalam Kepgub itu, Anies menyebut bahwa biaya yang dipakai untuk melangsungkan karantina pasien penyakit menular ini bersumber dari APBD DKI Jakarta atau sumber lain yang sah. "Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang isolasi mendiri di rumah lantaran proses penyembuhan ini justru memicu lahirnya klaster rumah tangga yang belakangan marak terjadi. Sebagai permulaan Pemerintah Pusat kemudian memberikan dua tower yakini tower 4 dan 5 di wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat untuk menjadi tempat untuk mengkarantina pasien corona bergejala ringan atau tanpa gejala.

Dua tower itu telah dipakai selama beberapa Pekan belakangan. Selain wisma atlet Pemerintah Pusat juga sedang mengusahakan sekitar 15 hotel bintang dua dan tiga untuk disulap jadi tempat isolasi dengan perkiraan kapasitas mencapai 3.000 pasien.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!