TMII, Ragunan dan Jakarta Islamic Center Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Senin, 28 September 2020 - 16:18 WIB
Graha Wisata TMII, Jakarta Timur, menjadi salah satu tempat isolasi bagi pasien positif Covid-19.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi khusus isolasi pasien positif Covid-19 . Ketiga lokasi itu berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , Ragunan dan Jakarta Islamic Centre .
Segala biaya perawatan pasien selama di isolasi akan ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Untuk di TMII lokasi yang dgunakan ialah Graha Wisata TMII, Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur; Graha Wisata Ragunan Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Lokasi karantina ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. (Baca: 2.142 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari COVID-19)
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," seperti yang dikutip dalam Kepgub Nomor 979, Senin (28/9/2020).
Segala biaya perawatan pasien selama di isolasi akan ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Untuk di TMII lokasi yang dgunakan ialah Graha Wisata TMII, Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur; Graha Wisata Ragunan Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Lokasi karantina ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. (Baca: 2.142 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari COVID-19)
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," seperti yang dikutip dalam Kepgub Nomor 979, Senin (28/9/2020).
Lihat Juga :