6 Bandar Narkoba di Cianjur Dibekuk, 1 di Antaranya Cewek di Bawah Umur
Senin, 28 September 2020 - 15:04 WIB
CIANJUR - Dalam waktu satu pekan, enam bandar narkoba di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat , ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur. Satu di antara enam pelaku tersebut, perempuan di bawah umur yang berperan sebagai kurir.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 71,85 gram dan ganja kering siap edar 1.224 gram. (BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Begal Mobil Pengangkut Kedelai Ditembak )
Keenam tersangka berinisial AJ, RS, EM, LF, SP, dan GT. Tersangka di bawah umur berinisial GT yang merupakan kurir sabu. (BACA JUGA: Kisah Pertarungan Sengit Santri Tebu Ireng Melawan Dukun Sakti Kebo Ireng )
GT, tersangka kurir narkoba. Foto/INEWSTv/Mochamad Andi Ichsyan
Pelaku GT mengaku telah beberapa kali mengantarkan barang haram pesanan pecandu. Sabu-sabu itu diperoleh dari Cianjur dan dijual ke Jakarta. "Dari setiap pengantaran barang, saya dibayar Rp300 ribu. Saya menyesal," kata GT. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek! )
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap bandar narkotika tersebut di Cianjur dan Jakarta dari hasil pengembangan. "Saat ini anggota mengejar bandar utama narkoba yang kini masih buron," kata Kapolres Cianjur.
AKBP Mochamad Rifai mengemukakan, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 71,85 gram dan ganja kering siap edar 1.224 gram. (BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Begal Mobil Pengangkut Kedelai Ditembak )
Keenam tersangka berinisial AJ, RS, EM, LF, SP, dan GT. Tersangka di bawah umur berinisial GT yang merupakan kurir sabu. (BACA JUGA: Kisah Pertarungan Sengit Santri Tebu Ireng Melawan Dukun Sakti Kebo Ireng )
GT, tersangka kurir narkoba. Foto/INEWSTv/Mochamad Andi Ichsyan
Pelaku GT mengaku telah beberapa kali mengantarkan barang haram pesanan pecandu. Sabu-sabu itu diperoleh dari Cianjur dan dijual ke Jakarta. "Dari setiap pengantaran barang, saya dibayar Rp300 ribu. Saya menyesal," kata GT. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek! )
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap bandar narkotika tersebut di Cianjur dan Jakarta dari hasil pengembangan. "Saat ini anggota mengejar bandar utama narkoba yang kini masih buron," kata Kapolres Cianjur.
AKBP Mochamad Rifai mengemukakan, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(awd)
tulis komentar anda