Langgar PSBB Tahap Kedua, Puluhan Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup Sementara

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:27 WIB
Eka menambahkan, selain penutupan dan penyegelan juga diberikan peringatan tertulis kepada 11 toko karena masih melanggar ketentuan PSBB yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Lebih lanjut Eka menuturkan, dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan setiap harinya sekitar 50 petugas gabungan yang dibagi ke dalam tiga shift berpatroli. Sasarannya yakni tempat usaha yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi, warga yang tidak mengenakan masker, angkutan umum yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas, masjid yang menggelar Salat Tarawih berjemaah hingga melakukan penjangkauan PMKS untuk ditampung di GOR Ciracas.

"Kami juga melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengurus masjid yang masih menggelar Salat Tarawih," ucap Eka. (Baca juga: Pemkot Gelar Tes PCR Covid-19 di 7 Titik Perbatasan Bekasi )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!