Langgar PSBB Tahap Kedua, Puluhan Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup Sementara
Selasa, 05 Mei 2020 - 14:27 WIB
Warnet di Kramat Jati, Jakarta Timur, disegel lantaran melanggar penerapan PSBB. Foto/Okto Rizki Alpino/SINDOnews
JAKARTA - Pengawasan dan penindakan terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terus ditingkatkan dengan melakukan penutupan dan penyegelan tempat usaha. Langkah itu dilakukan karena pemilik tetap melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, sejak hari pertama pemberlakuan PSBB tahap kedua sudah ada 14 tempat usaha yang melanggar pemberlakuan PSBB. Maka itu, kata dia, 14 tempat usaha tersebut terpaksa disegel dan ditutup sementara karena melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Adapun, tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara di antaranya, toko usaha percetakan, toko busana, toko sepatu, kafe, toko servis alat proyek, toko parfum dan warung internet (warnet).
"Kita tindak karena meski sudah berulang kali ditegur namun tetap beroperasi. Akhirnya diberikan tindakan penyegelan dan penutupan sementara," ujar Eka di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, sejak hari pertama pemberlakuan PSBB tahap kedua sudah ada 14 tempat usaha yang melanggar pemberlakuan PSBB. Maka itu, kata dia, 14 tempat usaha tersebut terpaksa disegel dan ditutup sementara karena melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Adapun, tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara di antaranya, toko usaha percetakan, toko busana, toko sepatu, kafe, toko servis alat proyek, toko parfum dan warung internet (warnet).
"Kita tindak karena meski sudah berulang kali ditegur namun tetap beroperasi. Akhirnya diberikan tindakan penyegelan dan penutupan sementara," ujar Eka di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Lihat Juga :