Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi
Minggu, 27 September 2020 - 13:18 WIB
Sesuai aturan Pemkot Bekasi, batas kafe atau tempat kuliner makan di tempat itu sampai pukul 21.00 WIB, selebihnya boleh buka maksimal sampai pukul 23.00 WIB tapi hanya boleh take away atau dibawa pulang.”Boleh beroperasi, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Penyegelan dilakukan atas laporan warga terkait kafe itu melanggar protokol kesehatan karena pengunjung tidak pakai masker dan berkerumun. Sehingga, rawan terjadinya penyebaran wabah Covid-19. Untuk itu, warga diminta agar mematuhi protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Kafe Broker Coffe and Roastery sempat viral di media sosial Twitter setelah akun netizen mengupload unggahan foto dimana kerumunan muda-mudi asyik berjoget menghiraukan protokol kesehatan. Apalagi, mereka tidak mengenakan masker dan berkerumun.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menambahkan, pihaknya bersama dengan aparat hukum sebelumnya telah melakukan peneguran terhadap kafe tersebut belum lama ini. Namun, teguran itu dihiraukan.”Penindakan ini kedua kalinya, kami segel agar mereka jera,” katanya.
Abi melanjutkan, meminta penyegelan atau penutupan ini adalah cerminan bagi pengusaha hiburan yang ada di Kota Bekasi agar tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.”Jadi semua harus sinergitas,” tegasnya.
Penyegelan dilakukan atas laporan warga terkait kafe itu melanggar protokol kesehatan karena pengunjung tidak pakai masker dan berkerumun. Sehingga, rawan terjadinya penyebaran wabah Covid-19. Untuk itu, warga diminta agar mematuhi protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Kafe Broker Coffe and Roastery sempat viral di media sosial Twitter setelah akun netizen mengupload unggahan foto dimana kerumunan muda-mudi asyik berjoget menghiraukan protokol kesehatan. Apalagi, mereka tidak mengenakan masker dan berkerumun.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menambahkan, pihaknya bersama dengan aparat hukum sebelumnya telah melakukan peneguran terhadap kafe tersebut belum lama ini. Namun, teguran itu dihiraukan.”Penindakan ini kedua kalinya, kami segel agar mereka jera,” katanya.
Abi melanjutkan, meminta penyegelan atau penutupan ini adalah cerminan bagi pengusaha hiburan yang ada di Kota Bekasi agar tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.”Jadi semua harus sinergitas,” tegasnya.
(hab)
Lihat Juga :