Waduh, Ribuan Karyawan Dirumahkan dan 19 Ribu Terkena PHK

Jum'at, 25 September 2020 - 23:32 WIB
“Yang di rumahkan ada 30-ribuan. PHK 19 ribu. Jumlah bertambah, walaupun kami telah melakukan penempatan ke Solo, ke luar negeri. Tapi ini tidak sebanding. Lajunya menambah terus, tidak keuber,” terangnya.(Baca juga : Enam Bulan Tidak Bekerja, Karyawan PT Griya Tuntut Pesangon )

Al Hamidi mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar tidak mudah mem-PHK karyawannya. Pihaknya lebih pada menekankan pada keputusan merumahkan pegawai. Sebab, hal itu telah tertuang dalam pasal 151 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003.

“Silahkan mau dibayar 20 persen, 30 persen. Nanti dilaporkan ke Dinsnaker. PHK itu ada, tapi itu jalan terakhir. Kami mendorong perusahaan melakukan runding ,”ungkapnya.

Untuk mengurangi pengangguran di Banten, pihaknya telah melakukan kerjasama pengiriman pegawai ke luar daerah maupun ke luar negeri.

“Macam-macam, kemarin ada sepatu. Contoh PT Pelita Tomang Mas pindah ke Solo dari tadinya di Tangerang. Nah saya sudah minta rekrut 2.000 untuk warga Banten,” jelasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!