Pilkada di Masa Pandemi, KPU Bangka Tengah Tiadakan Rapat Umum

Jum'at, 25 September 2020 - 12:32 WIB
Selain itu kegiatan olah raga seperti jalan santai dan sepeda santai juga di tiadakan.

"Rapat umum yang semula di bolehkan dengan pembatasan, sekarang sudah ditiadakan. Konser musik juga ditiadakan dan beberapa kegiatan lainya yang biasa digelar untuk sosialisasi kampanye dan sosialisasi Pemilu ditiadakan," jelas dia.

Dengan demikian maka para Paslon harus memaksimalkan kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas, dimana dalam satu pertemuan maksimal jumlah peserta sebanyak 50 orang.

"Untuk pertemuan terbatas tatap muka untuk masing-masing Paslon akan di batasi sebanyak 50 orang. Ini harus di maksimalkan oleh Paslon. Selain itu Paslon harus dapat memaksimalkan penyebaran kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang telah disepakati bersama, kampanye di Media Sosial (Medsos), dan penayangan iklan di media massa serta daring," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!