Palak Pengantar Beras, Dua Pria Pengangguran Diciduk Polsek Johar Baru

Jum'at, 25 September 2020 - 09:01 WIB
"Namun korban memberikan uang kepada pelaku yang bernama Abdul Rahman sebesar Rp2.000. Kemudian pelaku yang bernama Agustinus memaksa korban untuk memberikan uang tambahan sambil berkata 'Awas lu ya kalau lewat sini lagi, gua abisin lu'," kata Supriadi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Korban pun menolak permintaan pelaku, karena hanya punya uang sebesar Rp 2.000. Setelah kejadian tersebut korban langsung ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat untuk membuat laporan. (Baca juga: Viral Pemalakan Sopir Truk di Jembatan Dua Penjaringan, Polisi Ciduk Satu Pelaku)

"Anggota piket Reskrim Polsek Johar Baru Jakpus dipimpin Kanit Reskrim melakukan cek TKP dan dapat dilakukan penangkapan yang melakukan pemerasan tersebut," tandasnya.

Adapun uang tunai sebesar Rp2.000 menjadi barang bukti. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna pengusutan lebih lanjut.

"Kejadian serupa pernah terjadi tahun 2019 di tempat yang sama yang viral di medsos," tuturnya. Kini atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!