Pemuda di Medan Labuhan Tega Cabuli Anak Berusia 5 Tahun
Jum'at, 25 September 2020 - 08:19 WIB
Melihat kondisi anaknya, ibu korban curiga kemudian membawa anak ketiganya itu ke klinik, hasilnya selaput dara korban koyak dan begitu ditanya korban mengaku sudah ditiduri RG. "Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan di Unit PPA Polsek Medan Labuhan," ucap Edy.
(Baca juga: Gelar Patroli, Polda Papua Tutup Jalur Tikus di Perbatasan )
Atas perbuatannya, lanjut Edy, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76, Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 A tentang Perlindungan Anak (PA) yang disahkan menjadi UU No. 17/2016 junto pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Baca juga: Gelar Patroli, Polda Papua Tutup Jalur Tikus di Perbatasan )
Atas perbuatannya, lanjut Edy, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76, Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 A tentang Perlindungan Anak (PA) yang disahkan menjadi UU No. 17/2016 junto pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :