5 Hari Bawa Kabur Anak Gadis untuk Dijadikan Budak Seks

Jum'at, 25 September 2020 - 02:09 WIB
JS (23) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dibekuk petugas Satreskrim Polresta Deliserdang, karena kasus pencabulan. Foto/Ist.
DELISERDANG - JS (23) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang , dijemput petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Deliserdang , atas kasus dugaan pencabulan dan membawa kabur anak gadis selama lima hari.

(Baca juga: Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada )

Tersangka ditangkap di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), setelah membawa kabur dan mencabuli korban berinisial RS (17) warga Perumahan Cendana Asri Dusun IX, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa. Korban RS merupakan pacar JS.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang , Kompol Muhammad Firdaus membenarkan tersangka JS ditangkap atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap korban yang masih berstatus pelajar.

"Tersangka diamankan pada hari Senin (21/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka bersama korban baru tiba di rumah kakak korban di Lapangan Bola Atas Kota Pematangsiantar. Kemudian bapak dan ibu korban tiba bersama paman korban. Lalu memberitahukan kepada Polisi untuk diamankan," terang Kompol Firdaus, Kamis (24/9/2020).

(Baca juga: Sepekan Ini Angka Kesembuhan Pasien COVID-19 di Kota Malang Tinggi )

Setelah diberitahu, Polres Pematangsiantar turun ke lokasi untuk mengamankan tersangka terlebih dahulu. Lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar, sebelum datang personil Satuan Reskrim Polresta Deliserdang. "Tersangka sudah kami jemput dari Polres Pematangsiantar dan sedang dimintai keterangan di Kantor (Polresta Deliserdang)," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content