Pasangan Winstar Petahana Kabupaten Banggai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Kamis, 24 September 2020 - 19:42 WIB
Dengan adanya surat yang memutuskan bahwa WinStar tidak memenuhi syarat atau TMS, secara otomatis pada Pilkada Kabupaten Banggai hanya diikuti oleh AT-FM dan pasangan HATIMU untuk berkompetisi merebut kursi orang nomor satu di Banggai. "Keputusan itu benar," kata Komisioner KPU Banggai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Alwin Palalo, Rabu (23/9/2020).
Salah satu pertimbangan KPU dalam keputusan ini adalah pelaksanaan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Salah satu pertimbangan KPU dalam keputusan ini adalah pelaksanaan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Lihat Juga :