Pasangan Winstar Petahana Kabupaten Banggai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Kamis, 24 September 2020 - 19:42 WIB
Pasangan calon (paslon) Petahana Pilkada Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo tidak memenuhi syarat menjadi peserta pada Pilkada 2020. (Ist)
BANGGAI - Pasangan calon (paslon) petahana Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah Herwin Yatim-Mustar Labolo tidak memenuhi syarat menjadi peserta pada Pilkada 2020. Pasangan tagline WinStar itu gagal karena rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran pelantikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan.

Sementara, dua paslon lainnya yakni Ir. H. Amirudin Tamoreka - Furqanudin Masulili (AT-FM) dan Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan tahapan pemilihan sebagai kepala daerah.



Penetapan tidak memenuhi syarat Herwin Yatim-Mustar Labolo disampaikan KPU dengan surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana, dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Surat keputusan tertanggal 23 September 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!