Penangkapan sejak Juli, Barang Bukti Narkoba Ini Akhirnya Dimusnahkan
Kamis, 24 September 2020 - 17:27 WIB
Kapolresta mengatakan, penangkapan ke 15 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan gabungan TNI, Polri, BNN, khususnya Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak Juli sampai September 2020. Sebanyak 15 tersangka ini yakni berinisial DF dan RR di Nagoya Mansion Hotel, YI di perairan laut Batam, S dan JM di depan Hotel Tanjung Batu Karimun, DF Parkiran Kosan Kampung Bule, BS, S, YM, TS dan JM di perairan Pulau Terong Belakang Padang, ME di bawah jembatan Kampung Tua Patam Lestari, kemudian SB dan L dipintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.
"Tangkapan dari Lanal Batam sendiri yaitu sebanyak 38,5 kg narkotika jenis sabu beserta dengan ekstasi. Total seluruh narkotika yang berhasil diamankan yaitu 56.869,92 gram sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi," ungkapnya.
Kapolresta mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia. "Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," tandasnya.
Sebanyak 56,8 kg sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi dimusnahkan Polresta Barelang, Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
"Tangkapan dari Lanal Batam sendiri yaitu sebanyak 38,5 kg narkotika jenis sabu beserta dengan ekstasi. Total seluruh narkotika yang berhasil diamankan yaitu 56.869,92 gram sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi," ungkapnya.
Kapolresta mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia. "Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," tandasnya.
Sebanyak 56,8 kg sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi dimusnahkan Polresta Barelang, Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
(shf)
Lihat Juga :