Pria Bejat Perkosa Anak Tetangga yang Masih Berusia 8 Tahun

Kamis, 24 September 2020 - 15:49 WIB
Pelaku saat dibawa menuju kantor Polisi. (Ist)
OKI - Seorang petani tambak udang, Andi (36) ditangkap polisi setelah tega memperkosa anak berusia delapan tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Setelah peristiwa bejat yang terjadi di rumah pelaku pada Jumat (18/9/2020) lalu korban mengalami trauma dan sakit pada kelaminnya. Melihat apa yang menimpa anaknya, orang tua korban tidak terima dan langsung menghubungi aparat desa.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah ibu korban ER (36) melaporkan kejadian terhadap anaknya kepada kepala dusun (Kadus).

"Oleh kadus, masalah ini dilaporkan ke Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) dan Linmas Desa Bumi Pratama Mandira, selanjutnya secara bersama pelaku ditangkap," ujarnya, Kamis (23/9/2020). (Baca: Terlilit Utang, Bapak Dua Anak di Sumsel Gantung Diri).

Setelah mendapatkan laporan Polsek Sungai Menang segera menjemput pelaku sekaligus untuk menghindari amukan warga. "Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres untuk penyidikan," pungkasanya.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content