Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 24 September 2020 - 15:49 WIB
Baca juga: Haornas di Bantaeng Diperingati dengan Sepeda Santai dan Bersih Kota

Selain Kejari Bantaeng, juga menjadi pembicara adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Kasat Binmas Polres Bantaeng dan Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan dalam kegiatan ini dengan cara para peserta semua memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitazier.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!