Tiga Paslon Cakada Pilkada Kabupaten Bandung Resmi Kantongi Nomor Urut

Kamis, 24 September 2020 - 15:01 WIB
Tiga paslon cakada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 menunjukkan nomor urutnya masing-masing pascapengundian nomor urut di Hotel Sutan Raja, Kamis (24/9/2020). Foto/KPU
BANDUNG - Tiga pasangan calon kepala daerah (cakada) yang akan berlaga di ajang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kabupaten Bandung 2020 resmi mengantongi nomor urut masing-masing. Penetapan nomor urut dilakukan dalam Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/9/2020).

Nomor urut 1 dikantongi Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal yang diusung oleh PDIP dan PAN, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. (Baca: KPU Sleman Undi Nomor Urut Paslon, DWS-ACH No 1, MuliA No 2, Kuda Maharsa No 3 )



Dalam rapat pleno yang juga disiarkan langsung lewat Instagram dan Facebook itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, pengundian nomor urut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Bandung.

Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan, seluruh paslon, penyelenggara, dan komponen masyarakat di Kabupaten Bandung harus mematuhi seluruh aturan dalam setiap tahapan pilkada, termasuk aturan protokol pencegahan COVID-19. "Kepada paslon, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengikuti seluruh tahapan pilkada dengan protokol kesehatan," tegas Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!