Cekoki Miras-Ancam Sebar Foto, Ayah Tiri 25 Kali 'Garap' Putrinya

Kamis, 24 September 2020 - 14:03 WIB
Sementara itu, tersangka RS mengaku, modusnya dengan mengancam menyebarkan foto foto bugil korban yang diedit. "Kurang lebih 25 kali (aksi pencabulan)," kata RS.

Akibat perbuatan jahat dan bejadnya, tersangak RS terancam pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 subsider Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang_undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain menangkap RS, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh enam orang di lahan sawah Desa Bringinnonggal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Dua pelaku telah diringkus dan sisanya masih buron.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!